Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat Pencuri Sembako
Hukum | 19 Oktober 2021, 18:55 WIBKOMPAS.TV - Aksi kejaran-kejaran terjadi saat polisi menangkap pelaku pencuri mobil truk boks di Tol Cipali, Jawa Barat.
Sementara itu, polisi menangkap komplotan bajing loncat yang kerap meresahkan pengemudi truk yang melintas di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Aksi kejar-kejaran terjadi saat polisi menangkap dua pelaku pencurian truk boks di ruas Tol Cikampek-Palimanan, Jawa Barat.
Truk ini terus berusaha melarikan diri saat menyadari diburu oleh PJR Polda Jabar yang melakukan pengejaran di ruas Tol Cipali, Cikampek arah Palimanan.
Sopir dan rekannya akhirnya bisa ditangkap polisi di Tol Cipali, tepatnya di kilometer 159, Majalengka.
Mereka adalah para pencuri mobil truk boks milik sebuah kantor ekspedisi di kawasan Tanah Abang.
Para pelaku berencana kabur ke daerah Jawa Barat untuk menjual kendaraan hasil curian mereka.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kerap meresahkan para sopir truk, kawanan bajing loncat di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi.
Baca Juga: Kerap Meresahkan Para Sopir Truk, Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Bajing Lompat di Cakung
Para pelaku sering melancarkan aksinya di sepanjang Jalan Raya Bekasi, Cakung dengan sasaran truk yang membawa muatan besi ataupun material bangunan lainnya.
Satu pelaku bajing loncat dan seorang penadah ditangkap polisi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 batang besi hasil curian. Kini polisi masih memburu 1 pelaku lain yang melarikan diri saat beraksi.
Aksi nekat kawanan bajing loncat juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Sejumlah pelaku menaiki sebuah truk pengangkut barang sembako dan kemudian menjarah muatan truk.
Aksi nekat kawanan pelaku bajing loncat ini sempat viral direkam warga, karena dilakukan di siang hari, saat lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, Medan, sedang ramai.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan Medan. Mereka diancam pasal pencurian dnegan hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV