Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea dan Cukai
Berita daerah | 15 Oktober 2021, 12:05 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Penyelundupan ratusan batang rokok ilegal asal wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah digagalkan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera bagian Barat.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 32,4 Miliar Rupiah
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi intelejen terkait adanya satu unit truk yang membawa rokol ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Guna mengelabui petugas, barang tersebut diangkut bersamaan dengan sejumlah barang pindahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kunto Prasti Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 928 ribu batang rokok berbagai merek dengan total nilai 946 juta rupiah dari pengungkapan yang dilakukan.
“Modusnya dengan membawa barang pindahan. Jadi, kita amankan juga sopir truknya berinisial HDR yang merupakan penduduk Lampung,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan 2400 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan
Atas pengungkapan penyelundupan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai 622 juta rupiah. Sementara, sopir truk yang membawa barang ilegal tersebut akan diperiksa oleh petugas, lantaran diketahui sudah tiga kali melakukan kegiatan serupa.
#rokokilegal #penyelundupan #beacukai
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV