Korupsi Bantuan Covid-19 Untuk Madrasah, 3 Orang Ditahan
Berita daerah | 14 Oktober 2021, 10:42 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan tujuh orang tersangka dugaan korupsi bantuan dana operasional pendidikan, di masa pandemi tahun 2020 dari Kementerian Agama untuk TPQ Madrasah Diniyah. Sejumlah tiga orang tersangka ditahan sementara empat orang lainnya buron.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 713 juta. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengirim tiga tersangka ke Tahanan Kedung Pane Kota Semarang.
Ketiga tersangka yakni Kahnan dan Iksanudin selaku ketua dan sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan, serta Zaenal Arifin sebagai tersangka yang menghalangi proses penyidikan, bahkan berusaha mempengaruhi pelaku untuk tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Modus pelaku melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap lembaga yang seharusnya menerima Rp 10 juta. Tersangka berhasil menyunat dana dari total 497 lembaga pendidikan.
"Total kerugian negara sebesar Rp 713.285.000, dan uang yang telah kami selamatkan yaitu sebesar Rp 246 juta. Berikut kita sita juga mobil hiace dan sepeda motor, disamping itu mereka juga melakukan pemotongan untuk infaq dan iuran sebesar Rp 500 ribu per madrasah diniyah," kata Abbun Hasbullah Syambas, Kepala Kejaksaan Kab. Pekalongan.
Alasan pemotongan bantuan dari Kementerian Agama yang disalurkan ke madrasah, pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Qur’an yakni untuk infak dan penanganan Covid-19.
#pekalongan #korupsi #kementerianagama
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng