DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Hukum | 10 Oktober 2021, 08:50 WIBKOMPAS.TV - Dosen Universitas Syaiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi bersyukur dan mengungkapkan rasa terimakasihnya atas pemberian amnesti kepada dirinya.
Selain itu menurut Saiful, upaya ini tidak terlepas dari semua pihak yang telah berjuang selama proses hukumnya berlangsung.
Baca Juga: Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE
Melalui aplikasi Zoom bersama kuasa hukumnya, Saiful Mahdi yang masih menjalani hukuman di lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan amnesti dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
Saiful berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi akibat UU ITE yang telah membuat heboh semua pihak.
Saiful juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga untuk orang lain dan mendorong pemerintah merevisi sejumlah pasal uu ite yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan pemberian amnesti oleh presiden terhadap Saiful Mahdi yang terjerat kasus Undang-Undang ITE.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV