Polisi Sita 65 Kendaraan Balap Liar di Kota Malang
Berita daerah | 6 Oktober 2021, 19:06 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota menyita puluhan kendaraan balap liar di Kota Malang.
Penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan aksi balap liar.
Total sebanyak 65 kendaraan, terdiri dari 48 sepeda motor dan 17 mobil, disita oleh petugas.
Sebagian besar kendaraan merupakan kendaraan tak layak jalan, seperti tidak dilengkapi spion, knalpot, bahkan lampu mobil yang dicopot.
"Petugas mendapat informasi bahwa Jalan Ahmad Yani menjadi arena balapan liar pada malam hari. Kemudian kami patroli, ternyata banyak motor maupun mobil yang berkumpul dan terindikasi balapan liar. Akhirnya kami tindak mereka" kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna.
Pemilik kendaraan dikenai tiga pasal, yakni 285 ayat 1, pasal 286, dan pasal 297 UU 22 tahun 2009.
Semua kendaraan dapat diambil setelah proses persidangan dan membayar denda tilang.
#balapliar
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV