Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Sekuriti Ditangkap
Berita daerah | 6 Oktober 2021, 13:18 WIBBANTUL, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang petugas keamanan di sebuah kafe di Bantul, Yogyakarta karena menyimpan senjata api beserta sejumlah peluru tajam tanpa izin. Kepada polisi tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk jaga diri.
Tim Reskrim Polres Bantul, Yogyakarta, menemukan senjata api jenis rakitan, beserta 9 butir peluru tajam dan 6 selongsong peluru saat menggelar razia narkoba di Pantai Parangkusumo. Tersangka yang dicurigai menyimpan narkoba digeledah aparat polisi, namun petugas justru menemukan senjata api yang disembunyikan di dalam mobilnya.
Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kafe di kawasan Pantai Parangkusumo ini mengaku, sengaja menyimpan senjata api untuk jaga diri.
Selain itu, tersangka juga mengaku membeli senjata api secara daring dari salah seorang pedagang di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah, seharga Rp 3,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial FR ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dicurigai membawa obat-obatan atau narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil maupun badan yang bersangkutan ditemukan satu jenis senpi revolver. Senjata ini hampir sama dengan anggota kami, tapi ini rakitan," kata AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.
Selain menangkap tersangka pemilik senjata api, aparat Polres Bantul juga menangkap sejumlah orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkendara. Mereka yang membawa senjata tajam ini pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
#senjataapi #bantul #yogyakarta
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng