Rp 158 Juta Uang Palsu Disita Polsek Cimanggis
Berita daerah | 5 Oktober 2021, 19:38 WIB
DEPOK, KOMPAS.TV, - Empat orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap
Jajaran polsek cimanggis kota depok dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah 158 juta rupiah
Para tersangka pemalsu dan pengedar uang palsu ini ditangkap dari sejumlah tempat di daerah jawa barat di kediamannya masing-masing
Terbongkarnya jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu ini berawal ketika salah satu tersangka berinisial m-p ditangkap di pasar pal depok saat itu m-p berbelanja dengan menggunakan uang palsu
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya total uang palsu yang disita aparat kepolisian sejumlah 158 juta rupiah
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218706/...
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV