> >

65 Kendaraan Balap Liar Disita Polisi, Pemilik Harus Sidang dan Bayar Denda

Berita daerah | 5 Oktober 2021, 06:26 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menyita puluhan kendaraan balap liar di Kota Malang. Penyitaan itu dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar.

Beberapa hari terakhir masyarakat Kota Malang resah dengan adanya aksi balap liar yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani Blimbing Kota Malang waktu dini hari. Petugas gabungan kemudian mengamankan aksi balap liar tersebut.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krisna menjelaskan total sebanyak 65 kendaraan, yang terdiri dari 48 sepeda motor dan 17 mobil disita oleh petugas. 

Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan Polisi, 18 Pelaku Dibekuk dan Jutaan Uang Taruhan Disita

Sebagian besar kendaraan merupakan kendaraan tak layak jalan, seperti tidak dilengkapi spion, knalpot, bahkan lampu mobil dicopot.

Pemilik kendaraan dikenakan tiga pasal, yakni pasal 285 ayat 1, pasal 286 dan pasal 297 Undang-undang 22 tahun 2009. Semua kendaraan dapat diambil setelah proses persidangan dan membayar denda tilang.

Polisi pun meminta masyarakat agar tidak menggelar balap liar di jalanan. Selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan, juga membahayakan pengguna jalan.

 

#BalapLiar #KendaraanBalapLiar #KotaMalang

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU