Polisi Tangkap Penyelundup Benih Lobster
Berita daerah | 1 Oktober 2021, 15:45 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp. 2,3 Miliar. Turut diamankan seorang lelaki asal Cilacap yang bertindak sebagai kurir karena kedapatan mengirimkan benih lobster tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku diketahui mengumpulkan sebanyak 9.320 ekor benih lobster siap jual dari para petani udang di kawasan Cilacap, Jawa Tengah. Atas informasi yang didapat dari para nelayan setempat, tim satgas benih lobster Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku saat akan membawa benih ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Akibat penyelundupan ribuan lobster ini, negara berpotensi dirugikan senilai 2,3 miliar rupiah," jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai pengantar dengan membawa benih Lobster jenis Mutiara dan Lobster Pasir. Sekali pengantaran ia mengaku mendapatkan upah Rp. 1 juta. Tingginya permintaan mengakibatkan marak aksi penyelundupan bibit lobster. Maka banyak yang tergiur untuk menjual bibit lobster secara ilegal karena keuntungannya sangat besar, dibandingkan melakukan budidaya yang membutuhkan waktu cukup lama.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang undang nomor 21 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemodal yang memerintahkan tersangka. Selanjutnya, oleh Polda Jateng, benih lobster tersebut diserahkan ke Balai Besar Perikanan Budi Daya Air Payau di Kabupaten Jepara.
#bibitlobster #penyelundupanlobster #poldajateng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV