Kepala Desa Dan Bendahara Diduga Korupsi Add 1 Miliar
Berita daerah | 27 September 2021, 18:08 WIBAMBON.KOMPAS.TV-Dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 Desa Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Republik Indonesia Ambon menetapkan Kepala Desa Haruku Z-F dan bendahara S-F sebagai tersangka dugaan korupsi add dua tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil audit inspektorat maluku tengah, total kerugian negara dari dugaan tindakan korupsi add tersebut sebanyak satu miliar lebih. Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya yang telah berstatus tersangka.
Di hadapan awak media, Kepala Kejari Ambon mengungkapkan akan kembali menggelar pertemuan usai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV