Motif Pelaku Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar Diduga Karena Sakit Hati Pada Pengurus Masjid
Peristiwa | 26 September 2021, 00:40 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui berinisial KB, berumur 22 tahun.
Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ini ditangkap polisi bersama warga di Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Baca Juga: Aksi Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar Terekam CCTV, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Pelaku diketahui merupakan warga sekitar dan pengangguran.
Dari keterangan awal, motif pelaku melakukan pembakaran mimbar, lantaran sakit hati pada pengurus masjid maupun petugas keamanan, dimana setiap datang ke masjid untuk istirahat atau tidur, dilarang.
Barang bukti yang ditemukan dari TKP, yakni sajadah yang sudah terbakar.
Polisi juga masih mendalami terkait ditemukannya senyawa berbentuk cair, yang mudah terbakar dilokasi kejadian.
Pelaku KB, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yaitu perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV