Tempati Lahan Orang, Dapat Tali Asih Rp 40 Juta
Berita daerah | 22 September 2021, 14:28 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Proses penertiban lahan di Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Kota Semarang, terus dilakukan. Setelah menggusur 26 rumah yang dibangun di atas lahan milik orang lain, kini ada 34 warga yang diminta untuk segera mengosongkan bangunan miliknya dengan mendapatkan ganti rugi yang dimediasi oleh Satpol PP Kota Semarang.
Sebanyak 34 warga Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Kota Semarang, yang menempati lahan milik orang lain, Senin (20/9/2021) siang, menerima tali asih dari pemilik lahan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Warga yang diwakili oleh ketua RT setempat menerima tali asih sebesar Rp 40 juta per rumah dari pemilik lahan Putut Sutopo. Tali asih tersebut merupakan ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri di atas lahan milik Putut Sutopo.
Saat pemberian tali asih yang dilakukan di kantor Satpol PP Kota Semarang, warga diminta menandatangani surat perjanjian yang intinya menerima tali asih tersebut dan tidak akan menuntut pihak pemilik lahan yang sah.
"Pemberian tali asih kepada warga Simongan yang selama ini mengklaim kepada klien kita, jadi kurang lebih ada 34 warga. Memang dari perhitungan ada satu dua warga yang masih kita teliti kebenarannya. Jadi sementara ini kurang lebih baru 32, perwarga Rp 40 juta," kata Rizal Tamrin, kuasa hukum pemilik lahan.
"Sebagai warga, mau nggak mau harus diterima secara ikhlas. Selanjutnya kita menjalankan misi, pindah dari situ, beli tanah ya seadanya," ujar Triono, warga Ngemplak Simongan.
Setelah menerima tali asih dari pemilik lahan, warga diminta untuk melakukan pembongkaran selambat-lambatnya 21 hari sejak surat perjanjian ini ditandatangani, dengan pantauan Satpol PP Kota Semarang.
Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2021 Satpol PP mengeksekusi 26 rumah milik warga yang didirikan di atas lahan milik orang lain. Eksekusi tersebut sempat mendapat tentangan dari pemilik bangunan.
#kotasemarang #satpolpp #taliasih
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng