Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun
Hukum | 21 September 2021, 18:50 WIBKOMPAS.TV - Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial divonis dua tahun penjara dalam kasus suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menilai terdakawa menyuap penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin dengan total uang yang diberikan mencapai 1,6 miliar rupiah.
Selain vonis penjara dua tahun, Syahrial juga harus membayar denda 100 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Baca Juga: Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus suap ini menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut disebut dalam dakwaan Eks Penyidik KPK, Stepanus Robin.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV