Napi Teroris Pengeboman Gereja di Samarinda Bebas dari Lapas
Berita daerah | 21 September 2021, 17:03 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Begitu keluar dari dalam Lapas Kelas 2B Lumajang, napi teroris Ahmad Dani Bin Ibrahim alias Dani alias Ingimas Mujahidin langsung menyalami sejumlah petugas lapas. Ia bebas setelah menjalani masa pidana selama enam tahun delapan bulan di tahanan Mako Brimob dan Lapas Kelas 2B Lumajang.
Upaya deradikalisasi terhadap Ahmad Dani bukanlah hal yang mudah. Petugas lapas harus melibatkan berbagai pihak mulai dari penyuluh agama dari kantor Kementerian Agama setempat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian, dan TNI setempat.
Baca Juga: Agar Bisa Diterima Masyarakat, Mantan Napi Terorisme Diajari Jadi Petani dan Peternak
Bahkan saat sidak petugas gabungan dari BNN kabupaten setempat dan kepolisian beberapa waktu lalu, ditemukan buku radikal di kamarnya. Baru pada bulan Juni 2021 ia telah berikrar kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, proses pemulangan melibatkan petugas BNPT dan petugas keamanan setempat hingga ke Bandara Juanda Surabaya.
Video Editor: Rengga Rinasti
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV