> >

Langgar Prokes, Sejumlah Pengedara Di Beri Sanksi

Berita daerah | 21 September 2021, 16:00 WIB

PARE-PARE, KOMPAS.TV - Tim penegakan hukum gugus tugas covid-19 kota Pare-Pare Sulawesi Selatan terus melakukan operasi protokol kesehatan. Sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar langsung di beri sanksi. Operasi penegakan protokol kesehatan dialkukan di sejumlah ruas jalan di kota Pare – Pare.

Dalam operasi yustisi kali ini  petugas penegakan hukum gugus tugas covid-19 menjaring sedikitnya 15 pengedara yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. 10 diantaranya dikenakan sanksi dendan sebesar 50 ribu rupaih  dan 5 lainnya di beri sanksi sosial berupa push up dan menyapu jalan.

#raziaprokes

#jagaprokes

#covid19

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU