Kemenkumham Sulsel : 19 WNA Dideportasi Selama 2021
Berita daerah | 20 September 2021, 14:18 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Dodi Karnida Minggu (19/9) mengatakan sejak Januari hingga September 2021 pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA).
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura," tambah Dodi.
Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang, terkait hal ini, ia mengatakan bahwa tahun 2020 lalu banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian.
Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri)
#DEPORTASI
#imigrasi
#kanwilkumhamsulsel
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar