> >

Modus Jual HP di Marketplace, 4 Pelaku Penipuan Online Shop Ditangkap

Hukum | 16 September 2021, 09:32 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku penipuan toko daring di marketplace dengan modus menjual telepon genggam, kerugian yang dialami pun mencapai ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap, penipuan perdagangan menggunakan sistem elektronik dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku di lokasi berbeda.

Kasus terungkap setelah ada orderan fiktif yang dicurigai oleh pihak e-commerce dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Budi Waseso Laporkan Menpora Era SBY, Adhyaksa Dault atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Para pelaku mengaku memiliki dua puluh empat akun aktif untuk menjalani aksinya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa puluhan unit ponsel, tiga laptop, dan printer, serta berbagai buku tabungan dan beragam paket pesanan palsu.

Modus para pelaku yakni menggunakan akun online shop dengan melakukan penjualan dan pembelian tetapi mereka sendiri yang menjual dan membelinya.

Sementara itu, untuk isi dari paket berupa barang fiktif yang dikemas seperti paket asli.

Dengan menggunakan modus ini, pelaku mendapatkan keuntungan cashback dari e-commerce berupa point yang nantinya dapat ditukarkan dengan barang lainnya atau uang.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU