Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar Johar Kurang Maksimal
Berita daerah | 15 September 2021, 13:19 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Proses relokasi pedagang ke bangunan cagar budaya Pasar Johar Baru kurang tersosialisasikan. Akibatnya, sebagian pedagang belum memahami mekanisme kepindahan karena belum adanya koordinasi antara Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan para pedagang. Apalagi rencana kepindahan pedagang masih terkendala surat kepemilikan lahan dan pembagian lapak.
Dari tujuh ribu pedagang yang terdata di Dinas Perdagangan Kota Semarang, kepala paguyuban pedagang mengaku hanya enam ribu pedagang yang masih memiliki surat kepemilikan lahan. Pedagang mengancam akan melakukan aksi menolak pindah jika Pemerintah Kota Semarang belum melakukan sinkronisasi data lapak pedagang yang tercatat, untuk menempati bangunan cagar budaya Pasar Johar.
"Tidak ada penagihan, kami belum diajak bicara. Kami bukan mempermasalahkan tanggal pindah, tapi ketidak jelasan itu yang kami tanyakan ke pemkot," kata Surahman, Ketua PPJP Pasar relokasi Johar Semarang.
Salah satu pedagang grosir buah mengaku sejak mengumpulkan data kepemilikan lapak hingga sekarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang belum melakukan sosialisasi terkait kepindahan tersebut.
"Seharusnya itu diakomodir dulu, berani grosir dulu kan dasar kecil-kecilnya kan banyak, saya jadikan satu, seharusnya kan seperti itu dulu. Belum sama sekali, kemarin baru ada kuisioner itu ya belum jelas itu. Datanya sudah masuk, tapi kan datanya banyak yang kecil-kecil itu tadi dan belum dijadikan satu. Lalu dia dianggap pengecer kan repot," tutur Saadulah, pedagang buah.
Belum adanya sosialisasi terkait kondisi luasan lapak di bangunan cagar budaya Pasar Johar Baru, seluruh pedagang relokasi Pasar Johar berencana akan melakukan aksi menuntut keadilan terkait pembagian lapak. Pasalnya, pedagang yang memiliki empat sampai lima lapak di Pasar Johar lama nantinya akan diberi satu lapak untuk tempat berjualan.
#pasarjohar #kotasemarang #relokasipedagang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng