Polisi Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera
Berita daerah | 13 September 2021, 12:33 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Penyelundupan sejumlah satwa dilindungi berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.
Menurut keterangan AKBP Edwin selaku Kapolres Lampung Selatan, penyelundupan dilakukan menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Penyelundupan 2400 Ekor Burung Ilegal Berhasil Digagalkan
“Kami melakukan pengecekkan. Lalu, kita cari dan kita sudah dapatkan pemiliknya, ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui pelaku yang ada di Sumatera Selatan,” terangnya.
Rencananya, organ satwa dilindungi tersebut akan di kirimkan menuju Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan tersangka atas nama Beni Susanto, warga Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Saya hanya sebagai perantara dan baru dua kali kirim,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Baca Juga: Penyelundupan 3.726 Ekor Burung ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi
Adapun barang bukti yang ditemukan, di antaranya 1 kepala Harimau Sumatera dan 2 kepala kijang, ratusan gigi dan kuku beruang, 5 cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang duyung atau dugong, 5 dompet serta 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf (D) Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau Pasal 88 Huruf A dan C UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda 2 milyar rupiah.
Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi kian hari kian bertambah. Padahal seharusnya satwa tersebut dilindungi dan dilestarikan, mengingat jumlahnya yang hampir punah.
#aksipenyelundupan #satwadilindungi #digagalkan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV