PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Penjualan Vaksin Ilegal
Berita daerah | 9 September 2021, 15:00 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penjualan vaksin covid-19 secara ilegal.
Dalam sidang ini, ketiga terdakwa mengikutinya secara daring.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Kristinus Sagala Dokter ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Indra Wirawan Dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, dan Selviwaty yang merupakan pihak penghubung.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus penjualan vaksin ilegal ini bermula dari terdakwa Selviwaty yang meminta terdakwa Kristinus Sagala untuk melakukan vaksinasi kepada rekan-rekannya.
Terdakwa kristinus awalnya menolak. Namun dengan kesepakatan adanya pemberian uang untuk setiap dosisnya sebesar Rp 250 ribu per orang, terdakwa Kristinus bersedia melakukan vaksinasi covid-19 dengan vaksin sinovac.
Seiring menipisnya jumlah vaksin yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terdakwa Kristinus menyarankan kepada terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan untuk mendapatkan vaksin.
Dari terdakwa Indra, Selviwaty mendapatkan vaksin yang merupakan sisa vaksinasi di Tanjung Gusta yang tidak dikembalikan terdakwa Indra ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, dan atau Huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa para terdakwa telah melakukan vaksinasi kepada 1620 orang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
#vaksin #vaksinasi #vaksinilegal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV