Polisi Lakukan Patroli Medsos untuk Cari Provokator Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
Peristiwa | 8 September 2021, 07:16 WIBSINTANG, KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan di luar masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
16 orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, 16 orang tersangka merupakan warga yang melakukan perusakan bangunan.
Baca Juga: Ada Potensi Kejadian seperti di Sintang Terjadi di Tempat Lain, Komnas HAM Minta Keseriusan Polri
Polisi juga masih memeriksa beberapa saksi yang diduga merupakan aktor intelektual perusakan.
Polisi juga membidik para terduga provokator di media sosial dengan melakukan patroli di media sosial yang memicu aksi massa ini.
Para tersangka akan dikenakan pasal soal perusakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Polisi kini menambah lebih dari 400 personel untuk mengamankan warga Ahmadiyah serta melakukan patroli.
Baca Juga: Mabes Polri Diminta Sanksi Tegas Polisi yang Biarkan Terjadinya Penyerangan terhadap Warga Ahmadiyah
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mendesak Mabes Polri untuk ambil alih penanganan kasus perusakan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Bagi Taufik, dalam kasus Sintang, ada pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian di sana.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV