Polisi Tetapkan Orang Tua Korban Sebagai Tersangka
Berita daerah | 7 September 2021, 13:04 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Usai melakukan pemeriksaan panjang kasus praktek pesugihan di kabupaten gowa sulawesi selatan yang membuat satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya kehilangan mata. Kepolisian polres gowa menetapkan kedua orang tua paman serta kakek korban sebagai tersangka.
Polisi membenarkan terkait penetapan ke empatnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Paman dan kakek korban saat ini sudah ditahan di mapolres gowa. Sementara kedua orang tua korban yang merupakan pelaku kekerasan masih diobservasi dirumah sakit jiwa dadi kota makassar.
Polisi kini memiliki bukti melalui rekaman video amatir saat korban dianiaya kedua orang tua sehingga korban kehilangan salah satu matanya. Selain itu polisi juga menerima sejumlah keterangan dari saksi lainnya. Semntara itu korban hingga saat ini masih menjlani perawatan dan didampingi paman korbn yang menyalamatkan korban saat dianiaya kedua orang tuanya adapun pasal yang dikenakan ke empat tersangka yakni pasal 44 ayat 2 dan pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
#pesugihan
#pelakupenganiayaan
#bocahdicungkilmata
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar