Keringanan Pajak Selama Pandemi, Pemkot Banjarmasin Bebaskan Sanksi Administrasi Tunggakan
Berita daerah | 6 September 2021, 21:27 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah terhadap sejumlah sektor wajib pajak sesuai peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 31 tahun 2021, yang berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Lewat Jalur Sungai, TNI AD Salurkan Bantuan Untuk Warga Lansia dan Kurang Mampu di Murung Selong
Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak disaat masih mewabahnya pandemi virus covid-19.
Keringanan ini membuat wajib pajak yang menunggak tidak terkena denda akibat dari keterlambatan pembayaran sebelumnya.
“Berkaitan dengan pengurangan administrasi pembebasan sanksi administrasi jadi kepada pelaku usaha baik itu usaha hotel restoran kemudian reklame apabila masih ada tunggakan sampai dengan 2020 kebawah kita bebaskan sanksi administrasi,” Ucap Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.
Baca Juga: Sindir Penanganan Pandemi, Spanduk Kritik Pemerintah Dibentangkan di Flyover Banjarmasin
Keringanan diberikan pada sektor pajak bumi dan bangunan atau PBB, sektor hiburan restoran dan hotel.
Sebelumnya berlaku denda sebesar dua persen dari jumlah yang pajak yang diharapkan juga sebagai penambah bagi pemasukan Daerah.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV