> >

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

Berita daerah | 6 September 2021, 16:52 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Setelah sembilan bulan bersembunyi, pelaku spesialis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (4/9) siang lalu.

Pelaku atas nama Sahrudin, warga Gunung Sugih, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap di persembunyiannya atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sukarame pada Desember tahun lalu.

Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Empat Tersangka Ranmor Diringkus

Melalui Kompol Warsito selaku Kapolsek Sukarame, Bandar Lampung mengatakan bahwa penangkapan pelaku Sahrudin in merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.  

“Ini merupakan kasus sejak 2 Desember 2020 dan beruntung aksi pelaku sempat terekam CCTV. Jadi, dari situlah kami lakukan pengembangan,” ujar Kompol Warsito.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian ia lakukan bersama satu rekan lainnya. Kemudian, dari hasil penjualan motor curian tersebut, ia mendapatkan bagian senilai satu juta rupiah.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga

“Saya baru sekali ini melakukan pencurian,” ungkap Sahrudin.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di salah satu tempat usaha jasa cuci pakaian oleh kedua pelaku, sempat terekam dalam sebuah kamera CCTV.

Kini, pelaku harus mendekam dalam jeruji penjara dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

#ranmor #diringkus #bandarlampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU