> >

17 ASN Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Berita daerah | 4 September 2021, 12:17 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati non aktif Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, terus bergulir. Pada Jumat (3/9/2021), penyidik KPK memeriksa 17 orang aparatur sipil negara yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebanyak 17 aparatur sipil negara memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pemeriksaan digelar di Polres Probolinggo Jawa Timur, pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo

17 ASN itu merupakan calon penjabat kepala desa yang akan ditunjuk oleh Bupati non aktif Puput Tantriana Sari. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan.

17 tersangka itu diproyeksikan sebagai penjabat kepala desa di 2 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Krejengan dan Paiton. Syaratnya mereka menyetorkan uang 20 juta rupiah dan menyerahkan upeti berupa uang 5 juta dalam setiap hektar tanah yang dimiliki desa.

Selain 17 orang ASN itu, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah pejabat utama di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Pasca KPK OTT Bupati Probolinggo, Penunjukan Pj Kepala Desa Dipercepat

Seperti diketahui, Bupati Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, serta tiga 3 ASN terjaring OTT KPK, pada Senin (30/8/2021). Mereka lantas dijadikan tersangka dalam kasus jual beli jabatan pj kades.

#JualBeliJabatan #OTTKPK #ASNPemkabProbolinggo

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU