> >

Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 ABG Ditangkap Polisi

Berita daerah | 2 September 2021, 19:58 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Dua wanita belia alias anak baru gede (ABG) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT di kompleks kos-kosan Kecamatan Oebobo dan pada salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi isi percakapan dalam aplikasi michat di ponsel,  dimana keduanya diduga kuat melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan diri kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keterlibatan para pelanggan atau pria hidung belang yang menggunakan aplikasi michat untuk mendapatkan wanita  idaman lain.

Anggota kepolisian juga mengantongi sejumlah barang bukti seperti, 2 buah handphone, alat kontrasepsi, dan uang Rp 500.000.

Kedua wanita abg itu diancam pasal 5 junto pasal 27, ayat  1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

#prostitusionline #abg #poldantt

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU