Polisi Menangkap Tiga Pengedar Oli Palsu
Berita daerah | 2 September 2021, 10:44 WIBBREBES, KOMPAS.TV - Jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan dan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Brebes menangkap tiga pelaku pengedar oli palsu. Polisi juga menyita ratusan botol oli palsu dan label berbagai merek oli sepeda motor terkenal.
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Sementara pemilik gudang diketahui telah kabur.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Denis Alfiansyah dan Dafa Hikmat, warga Tangerang, Banten, sementara satu tersangka lainnya yakni M. Fajar Awaludin, warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berperan membersihkan botol oli berbagai merek, kemudian menyuling oli palsu dari drum ke dalam botol, hingga mengemas botol sehingga mirip dengan isi oli bermerek yang sebenarnya.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, gudang pembuatan oli palsu tersebut telah beroperasi sejak dua bulan lalu. Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah hukum Polres Brebes dan sekitarnya. Kapolres Brebes mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli oli di pasaran, dengan mengecek segel kemasan oli agar konsumen tidak dirugikan.
"Kronologisnya itu kita dapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pengembangan akhirnya kita bisa dapat tempat produksi oli palsu tersebut. Kurang lebih sudah berlangsung dua bulan, modusnya pelaku menggumpulkan bekas-bekas oli yang sudah terpakai dan diisi ulang dengan oli palsu," tutur AKBP Faisal Febrianto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli, hingga ratusan botol oli palsu siap edar. Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
#kabupatenbrebes #tangerang #olipalsu
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng