Operasi Di Tanah Sitaan, Kejaksaan Tutup Lokasi Tambang
Berita daerah | 1 September 2021, 15:56 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang Wanita, memarahi salah satu Pejabat Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, dilokasi pertambangan pasir yang berada di Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Saat itu salah seorang Wanita memecahkan kemarahannya, saat rombongan jajaran kejaksaan memasang papan penyitaan ditanah yang dijadikan lokasi tambang. Terlihat beberapa warga lainpun berusaha mencoba mendukung wanita tersebut, karena tidak setujunya akan penutupan lokasi tambang tersebut.
Lokasi tersebut merupakan tanah sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena tanah tersebut merupakan bagian dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan pada tahun 2016 silam. Kejaksaan melakukan, penyegelan lokasi tersebut, berdasarkan laporan warga dari forum petani, karena dilokasi tanah yang disita melakukan aktifitas pertambangan. Tanah tersebut memiliki luas 299 hektar , yang informasinya aktifitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut sudah lama berjalan .
Sementara itu salah satu Pria yang mengaku sebagai general affair pt bogorindo, yang melakukan aktifitas tambang, mengaku aktifitas pertambangan tersebutpun sudah berjalan cukup lama dan memiliki izin. Sementara penyegelan tersebutpun dianggap tidak adil, karena menurutnya hanya lokasi pertambangan saja yang di sita dan ditutup, sementara ada lokasi pesawahan yang masuk kedalam lokasi tanah sita, tidak ditutup aktifitasnya .
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV