> >

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko di Lapas

Berita daerah | 26 Agustus 2021, 21:09 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto lakukan penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) dan Manajemen Resiko pada Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa serta Rumah Detensi Imigrasi ( Redenim ) makassar (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto lakukan penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) dan Manajemen Resiko pada Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa serta Rumah Detensi Imigrasi ( Redenim ) makassar kamis 26/8.
 hal yang sama juga dilakukan di  Rupbasan Makassar dan LPKA Maros 

menurut Kakanwil Harun sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”

Untuk mencapai hal tersebut, Kanwil Sulsel telah menyelenggarakan beragam kegiatan pendampingan teknis dan workshop oleh tim Kanwil Sulsel, Itjen Kemenkumham , dan BPKP Perwakilan Sulsel.
Berdasarkan hasil pengujian maturitas SPIP oleh Itjen kemenkumham tahun 2020  skor  kanwil kemenkumham sulsel adalah  3,628 dengan tingkat maturitas “terdefinisi “( level 3 )

“Saya berharap  dengan pendampingan ini, lima Unsur pada SPIP dapat ditingkatkan, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern,” kata  Harun

Harun juga minta  agar pelaksanaan SPIP fokus pada peningkatan pelayanan publik, pencegahan KKN , dan peningkatan nilai maturitas SPIP. Serta  implementasi Manajemen Risiko.

Terkait Manajemen Risiko (MR), Harun mengatakan bahwa sesuai Permenkumham No. 5/2018, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya

Ia kemudian mengurai tahapan MR meliputi Penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, dan pemantauan

Lebih lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan, Kakanwil mengingatkan agar format pelaporan SPIP   tepat waktu per triwulan dan tahunan. Dalam pelaksanaan SPIP pastikan delapan sub unsur  pada unsur lingkungan pengendalian terimplementasi secara keseluruhan sebagai tahapan awal dan utama pelaksanaan SPIP.

Dalam hal Manajemen Risiko, UPT diminta untuk membentuk Tim Penerapan Manajemen Risiko beranggotakan pemilik resiko dan Tim Penyusun Manajemen Risiko terdiri atas perwakilan tiap seksi.

#Pemerintah
#manajemenresiko
#kanwilkumhamsulsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU