Oknum TNI Penganiaya Bocah SD Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita daerah | 25 Agustus 2021, 19:35 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Pasca kasus penganiayaan Petrus Seuk, seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain oleh oknum anggota Kodim 1627 Rote Ndao, penyidik Detasemen Polisi Militer XI Udayana Kupang langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi lainnya dan pelaku.
Dalam proses penyelidikan itu tim penyidik Denpom XI Udayana Kupang juga telah melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penetapan pelaku sebagai tersangka karena sesuai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukan adanya aksi penganiayaan korban oleh pelaku.
Saat ini pula tersangka telah dibawa ke Kupang dan ditahan di sel Denpom XI Udayana Kupang guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP junto Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Diketahui, oknum anggota TNI dari Kodim 1627 Rote Ndao menganiaya seorang bocah SD hanya gara-gara ditujduh mencuri sebuah ponsel. Kasus penganiyaan ini membuat korban menderita luka-luka dan trauma berat.
#tersankga #oknumtni #penganiyaan
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV