> >

Kemenkumham Sulsel Gelar Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

Berita daerah | 23 Agustus 2021, 16:06 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris disampaikan bahwa Kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan wujud peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwi Kemenkumham Sulsel Anggoro dasananto Sabtu (21/8) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, dalam rangka kegiatan analisis evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Kamis(19/08). 

Dalam sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris disampaikan bahwa Kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan wujud peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah. 

Kedudukan Evaluasi Perturan Perundang-undangan menurut Andi Haris  adalah sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konsiderans menimbang dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.,MH. Dalam paparannnya berjudul “Urgensi Analisis Dan Evaluasi Sebagai Bagian Dari Proses Pemantauan Dan Peninjauan Dalam Alur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundangan merupakan upaya melakukan penilaian terhadap hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif, yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum. 

“Ini merupakan satu kesatuan dan satu rangkaian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Perencanaan , Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan/Penetapan, Pengundangan, Pemantauan dan Peninjauan (Evaluasi),” Kata Achmad Ruslan. 

Menurut Ahcmad Ruslan , Evaluasinya dilakukan melalui dua tahap, yakni pertama, Inventarisasi Bahan yaitu dengan melengkapi berbagai berkas seperti Putusan MK mengenai hasil pengujian Undang – undang, putusan MA mengenai hasil pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang - undang, putusan pengadilan yang inkracht, perjanjian internasional terkait, hasil penelitian dan kajian hukum/non hukum, kebijakan pemerintah, dan masukan masyarakat. 

Kemudian yang  kedua ,adalah Evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan enam dimensi penting. Yakni  Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan. 

Rapat ini mendapat masukan dan saran dari anggota Pokja yang hadir diantaranya Mukhlis,  bahwa jumlah BUMDes yang terdaftar pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.SulSel adalah sekitar 2000 BUMDes, dengan sekitar 40an BumDes yang aktif dan 4 BUMDes yang masuk kategori BumDes yang maju. Adapun kendala yang dihadapi terkait pengelolaan BUMDes yaitu kurangnya kemampuan dari pengelola BUMDes dalam melakukan kegiatan usaha dan kurangnya dana yang dialokasikan oleh desa untuk dikelola oleh BUMDes. 


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris,  Kepala Subbidang FPPHD Maemuna  dan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Adriana, Haeril Akbar, Irma Wahyuni, Abdillah, dan Anggota Pokja dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi Fajlurrahman Jurdi dan Ahsan Yunus serta dari  Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. SulSel Mukhlis.

#pendampinganhukum
#kanwilkumham
#bumdes

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU