Modus Kenalan di Medsos, Lima Tersangka Curas Diringkus
Berita daerah | 23 Agustus 2021, 15:24 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Modus berkenalan via media sosial, lima remaja diringkus polisi karena merekayasa tindak kejahatan penodongan pada seorang wanita.
Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung, meringkus kelima tersangka berinisial ED (24), AAP (20), AD (22), MS (19), AA (20), dan AI (20) di kawasan Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Jambret Bermodus Kenalan di Media Sosial Diringkus Polisi
“Penyelidikkan berdasarkan informasi warga. Mereka ditangkap dengan modus merampas handphone dan kendaraan bermotor milik korban.” Ujar AKBP Satya.
Dalam melancarkan aksinya, kelima tersangka ini saling berbagi peran. Salah satu di antaranya berperan sebagai pencari sasaran, lalu mendekati korban dengan berkenalan di media sosial dan mengajaknya bertemu.
Di hari yang disepakati untuk bertemu, tersangka lainnya sudah bersiap-siap melakukan penodongan dengan disertai kekerasan terhadap korban. Dalam penodongan tersebut, tersangka lainnya berhasil merampas ponsel dan motor milik korban.
Baca Juga: Modus Sebagai ART, Pelaku Curi Harta Benda Majikan
Korban yang tidak merasa curiga atas rekayasa kelima tersangka. Kemudian, diantar pulang oleh tersangka yang berpura pura menjadi teman jalannya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, kelima tersangka kini telah diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Guna menghindari kejadian serupa, warga khususnya remaja diimbau untuk lebih waspada dengan ajakan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
#curas #diringkus #polrestanggamus
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV