Yunus Wahyudi Terdakwa Hoaks Covid-19 Serang Hakim
Hukum | 20 Agustus 2021, 23:45 WIBKOMPAS.TV - Tidak terima putusan dari hakim, Yunus Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini langsung menyerang ketua majelis hakim usai pembacaan vonis oleh hakim.
Yunus berusaha melayangkan pukulan ke arah hakim sambil meloncat ke atas meja, beruntung polisi yang berjaga dalam persidangan ini langsung bergerak cepat dan meringkus terdakwa.
Meski sudah diamankan, Yunus terus berteriak-teriak tidak terima atas putusan hakim.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung di evakuasi ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Yunus di jerat Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 huruf A junto pasal 28 dan pasal 93 Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun penjara.
Terkait putusan vonis dari hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding.
Namun, banding akan dilakukan jika ada permohonan dari pihak keluarga.
Hukuman 3 tahun penjara diberikan pada terdakwa karena kerap menyampaikan berita bohong soal covid-19 di media sosial.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV