> >

Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Aktivis Anti Masker Serang Hakim

Hukum | 20 Agustus 2021, 00:55 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa penyebar berita hoaks dan aktivis anti masker menyerang ketua majelis hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Terdakwa penyebar berita hoaks sekaligus aktivis anti masker Yunus Wahyudi tiba-tiba naik ke atas meja hendak menyerang ketua majelis hakim.

Tindakan itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Upaya penyerangan berhasil digagalkan polisi yang berjaga di dalam ruang persidangan. Terdakwa pun langsung diringkus.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung dibawa ke lapas kelas II A Banyuwangi.

Sejumlah pendukung terdakwa yang berada di luar sidang pun diminta untuk tenang dan membubarkan diri.

Sebelumnya, terdakwa yang mengklaim tidak percaya covid-19 mengambil paksa jenazah pasien covid di RSUD Genteng.

Baca Juga: Aktivis Anti-Narkoba Edarkan Sabu dan Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu

Selain itu, terdakwa juga kerap membuat pernyataan di media sosial atas ketidakpercayaannya terhadap covid-19.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU