Tanggapi Insiden di PIK, Wagub: Tidak Ada Pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Peristiwa | 19 Agustus 2021, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi kejadian penghadangan Ormas yang akan melakukan upacara bendera di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tanggapan tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual kepada KompasTV, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Vaksinasi Covid-19 Warga di Jakarta Selesai Bulan Depan
Riza menegaskan, pihaknya tidak melarang siapa pun yang ingin melakukan pengibaran bendera.
"Mengenai potongan kegiatan di PIK, marilah kita menunda kesimpulan dari video yang beredar. Mohon ijin saya sampaikan, tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih, boleh pasang bendera," ucap Riza.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Formula E Tetap Dilaksanakan Tahun 2022
Namun, Riza mengatakan pelarangan dilakukan karena petugas gabungan berusaha mencegah timbulnya kerumunan yang terjadi dalam proses pemasangan bendera.
"Yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter tersebut. Sungguh sangat mustahil ibu dan bapak kita dari TNI dan Satpol PP melarang pemasangan bendera. Justru kita menganjurkan pemasangan bendera," lanjut Riza.
Baca Juga: Respons Polemik Mobil Dinas Baru, Wagub Sumbar: Kami Gunakan Sudah 3 Bulan, Hebohnya Belakangan
Riza lalu meminta masyarakat untuk tetap memasang bendera, tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kerumunan.
"Silahkan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan. Koordinasikan baik. Jauhi saling curiga. Mari saling percaya," tambahnya.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV