> >

Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Ini Isi Gugatannya

Berita daerah | 12 Agustus 2021, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo digugat oleh seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan Muhammad Aslam melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kuasa Hukum Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa, menyebut dalam gugatannya, meminta Presiden Jokowi untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Victor menambahkan, kliennya juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Koordinator PPKM.

Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang timbul karena dirinya tidak bisa berjualan selama PPKM.

Gugatan ini cepat direspon oleh Istana. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, mengapresiasi langkah hukum tersebut.

Faldo mengatakan, setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah memiliki dampak yang tidak diinginkan oleh masyarakat.

Menurut Faldo, saat ini Pemerintah selalu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU