> >

Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Sosial | 12 Agustus 2021, 14:17 WIB
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap mulai berlaku di Jakarta hari ini, Kamis (12/8/2021), setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan 100 titik penyekatan yang sebelumnya diberlakukan selama PPKM Level 4 di Jakarta.

Selain ganjil genap, kepolisian juga memberlakukan sistem patroli dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB. 

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 320 Tahun 2021 menetapkan 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.

Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Baca Juga: Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku di Kawasan Perkantoran Jakarta

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU