ABG Pelaku Pembunuhan Juga Beraksi di Wonosobo
Berita daerah | 10 Agustus 2021, 14:31 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dengan korban Raras Kurnia Dewi yang ditemukan di tempat kosnya di Jalan Veteran, Kota Semarang, 2 Juli lalu ternyata dilakukan oleh seorang ABG yang baru berusia 17 tahun. Ironisnya, sehari sebelum membunuh Raras, pelaku ternyata juga melakukan aksi dengan modus yang sama terhadap gadis di Wonosobo namun nyawanya berhasil tertolong.
Siapa sangka pelaku pembunuhan sadis dengan korban Raras Kurnia Dewi, 25 tahun, yang terjadi tanggal 2 Juli lalu dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun. Polisi berhasil menguak misteri pembunuhan ini, setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman kamera CCTV di tempat kos korban.
Remaja berinisial GD asal Kledung, Temanggung, ini tak berkutik saat aparat Resmob Polrestabes Semarang kemudian meringkusnya. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menemukan fakta baru yang mencengangkan. Ternyata sehari sebelum melakukan pembunuhan di Kota Semarang, remaja yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini ternyata juga melakukan aksi yang sama di Wonosobo. Modus yang dilakukan sama, yaitu pelaku mengenal korban di media sosial dan kemudian mengajaknya berkencan. Usai berkencan, saat korban lengah, ia pun kemudian beraksi dengan mencekik dan membekap dengan menggunakan bantal. Beruntung untuk korban di Wonosobo, pelaku mengira korban meninggal, namun ternyata hanya pingsan dan setelah siuman langsung melapor ke polisi.
"Kejadian di Semarang itu tanggal 2 Juli atau satu bulan yang lalu. Satu hari sebelumnya juga melakukan hal yang sama di Wonosobo, dengan korban perempuan juga. Perlakuannya sama, korbannya dicekik, kemudian propertinya diambil, HP diambi, uang diambil, kemudian setelah yakin korbannya meninggal kemudian ditinggal," kata Kombes Pol. Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Atas aksi sadisnya ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
#semarang #wonosobo #kapolrestabes
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng