Masih Saja Melanggar, Acara Pernikahan di Depok Dibubarkan Petugas
Update corona | 9 Agustus 2021, 21:16 WIBKOMPAS.TV - Larangan menggelar resepsi pernikahan saat pemberlakukan PPKM level 4 masih saja dilanggar.
Di Depok, Jawa Barat acara pernikahan terpaksa dibubarkan petugas karena memicu kerumunan.
Dalam aturan PPKM level 4, pernikahan bisa dilaksanakan tanpa mengadakan resepsi.
Pasangan pengantin hanya bisa melakukan akad nikah dengan dihadiri oleh keluarga inti.
Karena tak mematuhi atururan, petugas yang datang langsung meminta panitia resepsi membongkar tenda.
Hajatan pernikahan dimasa pandemi yang memicu kerumunan dikawatirkan dapat menimbulkan klaster covid-19.
Tak hanya di Jawa Barat, di Sumenep, Jawa Timur petugas juga terpaksa membubrkan acara pernikahan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan kasus korona di tengah penerapan PPKM level 4.
Satgas akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga agar tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Dalam sepekan, setidaknya sudah lima pesta pernikahan di Sumenep dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV