Ditegur Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Aniaya Korbannya Hingga Terluka
Kriminal | 5 Agustus 2021, 13:45 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua orang pemuda atas dugaan pengeroyokan.
Penangkapan keduanya atas laporan warga yang menjadi korban penganiayaan.
Kedua terduga pelaku T-Y dan M merupakan warga Kecamatan Sungai Tabuk dan ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Upaya Tracing Rendah dan Kepatuhan Prokes Menurun, Ahli Epidemiologi Sarankan Pemkot Tambah Petugas
Atas keterangan korban bernama Indraansyah, warga jalan pramuka awalnya ia merasa terganggu dengan adanya sekumpulan muda mudi yang menggelar pesta miras.
Korban pun lantas mendatangi muda mudi tersebut dan menegurnya agar membubarkan diri karena sudah larut malam.
Namun bukannya menuruti permintaan korban, kedua pelaku malah langsung mendatangi korban dengan masing-masing menghunus sebilah senjata tajam.
Kedua pelaku menyerang korban dari depan dan belakang secara bersamaan, hingga menyebabkan korban terluka.
Baca Juga: Bersedia Divaksin, Satpam Wanita di Banjarmasin Berharap Pandemi Segera Berlalu
Keduanya kini berada di tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV