> >

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge Tabrak Motor Matik di Bintaro Terancam 6 Tahun Penjara

Peristiwa | 4 Agustus 2021, 16:19 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Satuan lalu lintas Polres Tangerang Selatan telah menetapkan AS, pengendara moge berusia 17 tahun, yang menabrak pengendara motor di Bintaro sebagai tersangka.

Status tersangka diberikan kepada pengguna motor besar ini karena diduga ada kelalaian dari pengendara, dan bukti-bukti yang menguatkan di tempat kejadian perkara.

Dalam kecelakaan ini, pengendara motor besar diancam hukuman enam tahun penjara.

Perempuan pengendara motor tewas setelah tertabrak moge dengaan kecepatan tinggi, di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (01/08) kemarin.

Dari visual CCTV ini, terlihat pengendara motor berhenti dan akan mengambil jalur kiri.

Namun dari arah belakang, salah satu pengendara moge, melaju dengan kecepatan tinggi, dan tak bisa menghindari motor tersebut.

Keduanya berbenturan keras, terpental dan jatuh ke jalan.

Pengendara moge, terluka ringan.

Namun Humairoh, korban berusia 50 tahun, yang mengendarai motor jenis matic, langsung meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala.

Setelah menetapkan pengendara moge sebagai tersangka, polisi nantinya akan menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak, mengingat AS masuk kategori anak di bawah umur.

Sementara keluarga korban berharap polisi bisa menegakkan hukum dengan adil dalam kasus ini. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU