Pernikahan Keluarga Tokoh Agama di Jember Melanggar PPKM Level 4, Panitia Didenda 10 Juta
Berita daerah | 31 Juli 2021, 16:06 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Level 4, terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur. Seorang tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Jember menggelar pesta pernikahan anaknya tanpa penerapan protokol kesehatan yang benar.
Pernikahan itu diketahui digelar oleh keluarga KH. Abdullah Syamsul Arifin atau yang akrab dipanggil Gus A’ab. Pesta pernikahan dilangsungkan di Pondok Pesantren Darul Arifin Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pada Rabu (28/7/2021).
Video dan foto pesta pernikahan langsung viral di media sosial, yakni group whatsapp dan langsung menuai kritikan dari masyarakat. Dalam video dan foto itu terlihat banyak orang dan undangan yang hadir, termasuk sejumlah tokoh agama dan pejabat pemerintah, salah satunya Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat, 6 Pemilik Warung Sidang Tipiring, Didenda 250 Ribu
Tim satgas penanganan Covid-19 Jember menilai kegiatan itu melanggar peraturan PPKM Level 4, dimana warga dilarang menggelar pesta pernikahan ataupun hajatan pernikahan.
Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku ketua satgas penanganan covid 19 menegaskan akan melakukan tindakan atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Hendi Siswanto menjelaskan bahwa tim satgas telah melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Level 4. Petugas menggelar sidang atas kasus itu dan jika terbukti bersalah, akan dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah atau kurungan selama 15 hari.
Baca Juga: Rumah Makan Ditutup Karena Melanggar PPKM Darurat, Pemilik dan Karyawan di Tes Swab
KH. Abdullah Syamsul Arifin memberikan klarifikasi atas pernikahan putrinya dan ia mengakui kesalahan penyelenggaraan prosesi akad nikah dan pernikahan putrinya yang dinilai melanggar PPKM Level 4.
Hal itu disampaikan melalui panitia prosesi akad nikah sekaligus keluarganya, yakni Taufik Hidayat, pada Jumat (30/7/2021). Ia menjelaskan bahwa keluarga meminta maaf dan mengakui kesalahan, karena kegiatan itu menciptakan kerumunan warga.
Taufik Hidayat juga mengimbau kepada seluruh warga untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: TNI Marahi Warga yang Berkerumun di Warung saat PPKM Darurat
Sebelumnya, acara akad nikah sempat batal dan mengalami penundaan sebanyak 2 kali, karena perpanjangan pemberlakukan PPKM.
Pihak keluarga menegaskan bahwa acara tersebut bukan pesta resepsi pernikahan, tetapi hanya prosesi akad nikah yang dilengkapi dekorasi panggung pesta pernikahan. Meski hanya mengundang keluarga, namun diluar dugaan banyak kolega yang datang.
#ppkmlevel4 #tokohagama #pestapernikahan #pcnujember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV