Penyekatan Ruas Jalan Prokol Bandar Lampung kembali Dibuka
Berita daerah | 28 Juli 2021, 17:20 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Sejumlah penyekatan ruas jalan di Kota Bandar Lampung kembali dibuka,
Kebijakan pelonggaran ruas jalan dan juga tempat usaha oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung ini, disambut baik oleh masyarakat.
Hal tersebut tampak dari sejumlah pengendara serta toko perbelanjaan yang dipadati oleh sebagian masyarakat.
“Iya ini memudahkan masyarakat, biar gak muter...Udah dua hari inilah dibuka.” Tutur Dedi Priyanto pengguna jalan.
Selain itu, pengguna jalan lainnya juga mengutarakan pendapat yang sama terkait pelonggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung .
“Ya, biar masyarakat bisa beraktivitas. Kalau untuk prokes tetep kita jalankan yang penting kesadaran diri...”Ujar Febri pengguna jalan.
Adapun lima ruas jalan protokol dalam kota yang diizinkan dibuka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni di Jalan Raden Intan, Jenderal Sudirman, P.Diponegoro, Ahmad Yani, dan Kartini.
Meski kebijakan pelonggaran telah dilakukan terkait pembukaan jalan protokol maupun perizinan pelaku usaha nonesensial.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi aturan pemerintah di pemberlakukan PPKM Level Empat hingga 2 agutus mendatang.
#penyekatanjalandibuka #pelonggaranppkmlevel4 #pemkotkotabandarlampung
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV