> >

Kapolda NTT Tugaskan Jajarannya untuk Hukum Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Hukum | 23 Juli 2021, 09:41 WIB

NTT, KOMPAS.TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur menginstruksikan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum warga yang mengambil paksa jenazah covid-19.

Setelah sejumlah kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi beberapa hari di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Kapolda NTT akan bertindak tegas.

Ia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi dan meminta pelaku ditangkap.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Mulai Bisa Dikremasi Mulai Jumat 24 Juli, Biayanya Gratis

Warga yang nekat merampas jenazah covid-19 bisa dikenai ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Sebelumnya, video jenazah pasien covid-19 dibawa paksa warga di Kota Kupang, NTT viral di media sosial.

Dalam video tampak jenazah diangkut lalu dipindahkan ke sebuah kendaraan pick up.

Keluarga menggotong jenazah pasien covid-19 keluar dari Rumah Sakit Umum Siloam, Kecamatan Oebebo, Kupang, NTT.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 yang Mematok Harga Hingga Rp 80 Juta

Dalam video tampak sejumlah petugas dengan APD lengkap, mengikuti warga yang membawa jenazah menuju mobil pick up.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU