Satpol Penganiaya Pemilik Kafe Resmi Ditahan
Berita daerah | 22 Juli 2021, 15:47 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus satpol pp yang menganiaya pemilik kafe beberapa waktu lalu di kabupaten gowa terus bergulir di polres gowa. Kini oknum satpol pp resmi ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam oknum satpol pp yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe kini ditahan polres gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi tersangka dikenai pasal penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu hingga kini kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit ibnu sina kota makassar selain ditahan tersangka juga dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai sekretaris satpol pp kabupaten gowa lantaran dinilai melanggar kode etik dan merusak citra aparatur sipil negara.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin.
"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ujarnya, saat ditemui seusai memantau vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Somboupu Kabupaten Gowa, Senin (1972021) siang.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.
Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.
"Tidak karena kita lebih kepada pemukulan atau penganiayaan, tetap pasal yang kita terapkan," jelas dia.
Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan korban perempuan (Riyana) istri dari Ivan di salah satu rumah sakit di Makassar.
Selain itu, AKBP Tri Goffarudin menuturkan bahwa belum menerima upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
#sayasatpol
#penganiayaan
#ppkm
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar