> >

Kejari Deliserdang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan 41 kg Ganja

Berita daerah | 19 Juli 2021, 23:25 WIB

DELISERDANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan barang bukti ribuan gram sabu-sabu dan ganja di halaman kantor Kejari Deliserdang, Senin (19/7).

Pemusnahan barang bukti tersebut terkait dengan penanganan perkara yang sudah inkrah dalam waktu empat bulan terakhir.

Jabal Nur, Kepala Kejari Deliserdang mengatakan pemusnahan barang bukti terdiri dari sabu seberat 800 gram, ganja 41 kg, pil ekstasi 69 butir, dan pil happy five sebanyak 2.397 butir.

"Selain barang bukti narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti kejahatan lain seperti puluhan ponsel, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu," katanya.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksan negeri Deliserdang dilakukan dengan dua cara, untuk barang bukti sabu, pil ekstasi, dan happy five dilakukan dengan cara di blender bersama air lalu di buang ke WC.

"Kalau barang lain dibakar," imbuhnya.

Jabal menambahkan pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan perkara yang sudah inkrah, setidaknya ada 177 kasus yang barang buktinya sudah ingkrah.

Kejari Deliserdang sendiri melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala selama tiga bulan sekali. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di Kejari Deliserdang.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU