> >

Bebaskan Penumpang Bus Tanpa Rapid Tes, 2 Pelaku Pungli Ditangkap

Berita daerah | 16 Juli 2021, 17:18 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) diringkus Satuan Porlesta Lampung selatan. Kedua pelaku yang diketahui berinisial B yang merupakan perwakilan setiap bus yang biasanya bertugas mengawasi penumpang, serta pelaku lain berinisial A yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini setelah beredarnya video pungli terhadap sejumlah penumpang bus yang tak memiliki dokumen bebas covid 19 untuk bisa melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni Lampung.

Dalam video yang sudah beredar di jagat maya, seorang pria tengah menarik pungutan liar kepada sejumlah penumpang yang tidak memiliki hasil test antigen untuk melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Acungkan Golok ke Satpam, Preman Diringkus Polisi

Penumpang yang membayarkan uang senilai seratus ribu rupiah kepada petugas tersebut, maka akan di berikan akses perjalanan tanpa melakukan rapid tes covid 19.

Menindak lanjuti beredarnya video tersebut, satuan dari Polres Lampung Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Senin (12/7).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian pungli yang dilakukan terhadap kedua pelaku terjadi pada Minggu (11/7).

Dalam menjalankan aksi pungutan lianya, semula pelaku B mengawasi kelengkapan berkas hasil rapid tes covid 19 para penumpang bus, namun ketika ada sejumlah penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas covid 19, pelaku pun langsung berkordinasi dengan pelaku berinisial A  untuk meloloskan para penumpang tanpa rapid tes ke pulau Jawa, dengan syarat membayarkan uang senilai seratus ribu rupiah.

Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Bandar Lampung Ditunda

Setidaknya atas aksinya ini para pelaku telah meloloskan 4 unit bus, yang sejumlah penumpang di dalamnya tidak memiliki dokumen bebas covid 19 saat hendak menyeberang kepulau Jawa, dari aksinya ini pula pelaku mengantongi uang  senilai 1,3 juta rupiah.

Dalam release yang digelar pada Jumat (16/7), Kapolres Lampung Selatatan, AKBP Edwin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku pungutan liar khususnya yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dimasa pandemi covid 19.

Ia juga menambahkan selain telah melakukan pengawasan masyarakat secara ketat di kawasan pelabuhan Bakauheni Lampung.

Juga telah dilakukan koordinasi kepada setiap kepala instansi pemerintahan dan keamanan untuk mengawasi secara ketat masing masing anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum khususnya pungutan liar yang merugikan masyarakat ditengah masa pandemi covid 19.

#punglipenumpangbus #punglirapidtes #punglibakauhenilampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU