Tak Pakai Masker, Warga Garut Denda RP 100 Ribu!
Berita daerah | 16 Juli 2021, 15:42 WIBBANDUNG. KOMPAS. T V - Belasan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker terjaring razia oleh tim satgas penanganan covid 19 kabupaten garut, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda di tempat sebesar seratus ribu rupiah.
Petugas gabungan dari t-n-i polri satpol pp dan dinas perhubungan terus melakukan operasi yustisi di kawasan bundaran tarogong kecamatan tarogong kaler garut.
Tim satgas gabungan menindak belasan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker mereka yang terjaring razia karena melanggar prokes dikenakan denda administrasi sesuai peraturan bupati nomor 47 tahun 2020 dengan denda sebesar 100 ribu rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV