> >

Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil Saat Penertiban PPKM Darurat Dinonaktifkan Dari Jabatannya

Berita daerah | 16 Juli 2021, 01:08 WIB
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro angkat suara. (Sumber: /Humas Gowa/Humas)

GOWA, KOMPAS.TV - Oknum satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap Ibu Hamil 9 bulan pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama suaminya tersebut saat penertiban PPKM Darurat, kini berstatus dinonaktifkan.

Menindaklanjuti viralnya video yang beredar di media sosial dan membuat netizen geram melihat aksi dari oknum Satpol PP tersebut, karena dianggap menganiaya Ibu hamil saat menggelar razia PPKM, Rabu, 14 Juli 2021 malam. Maka pihak penyidik dari Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan dan menyatakan untuk sementara waktu oknum Satpol PP akan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, angkat bicara dan membenarkan kejadian ini. Dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan Oknum Satpol PP yang melakukan penganiaayaan hingga menonaktifkan dari jabatannya. 

"Masih diperiksa, Jabatannya Sekretaris. Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris," katanya.

Pukul 22:00 WITA Rabu malam, tim satgas PPKM di Kabupaten Gowa melakukan razia di sebuah kafe di jalan poros Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dalam razia PPKM ini terjadi insiden antara pemilik kafe dengan petugas Satpol PP hingga diwarnai aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP. 

Oknum Satpol PP tersebut diketahui bernama Mardani, datang menegur pemilik kafe tak lain adalah pasangan suami istri, dengan sikapnya yang kurang sopan. Karena sikapnya tersebut maka terjadilah adu mulut dengan pemilik kafe dan oknum Satpol PP jadi tak terhindarkan.

Tak lama berselang, oknum Satpol PP melakukan pemukulan kepada kedua pemilik kafe. Ironisnya korban yang wanita sementara berbadan dua di usia kehamilannya yang sudah memasuki sembilan bulan.

Tak terima atas kejadian ini, kerua korbanpun memutuskan membuat laporan ke polisi Mapolres Gowa. 

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU