> >

Polisi Belum Temukan Unsur Pungli di TPU Cikadut

Berita daerah | 13 Juli 2021, 15:11 WIB

BANDUNG, KOMPAS TV –

Kepolisian Resort Kota Besar Bandung belum menemukan unsur pidana pungutan liar yang ditudingkan terkait pemakaman, di makam khusus covid 19 Cikadut Bandung, tudingan pungutan liar sebesar 2,8 juta rupiah dari warga bernama Yunita untuk memakamkan kerabatnya yang beragama non muslim.

Pihak Polrestabes Bandung memediasi antara pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, perwakilan dari pegawai harian lepas, makam khusus covid 19 Cikadut, di Mako Polrestabes Bandung.


Viralnya dugaan pungli ini dikarena minimnya petugas jenazah, sang ayah tak bisa terlayani, akhirnya yunita meminta cara agar jenazah sang ayah segera dimakamkan.

Kemudian akhirnya yunita dan redi sepakat untuk menggunakan jasa warga sekitar yang bersedia membantu dengan biaya sebesar Rp. 2.800.000 .


Pihak kepolisian merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menambah penggali dan pengangkat jenazah di TPU Cikadut, hal tersebut dikarenakan terjadi peninggkatan setiap harinya lebih dari 50 memakamkan jenazah.


Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : KOMPASTV


TERBARU